Pernikahan adalah hal yang mudah dan murah ( Sebenarnya ) akan tetapi mahalnya harga pernikahan Lantas menjadikan sebuah pernikahan momok yang menakutkan disebagian orang. Tingginya permintaan mahar dan mahalnya biaya resepsi demi sebuah gengsi serta permintaan yang ini dan itu dari pihak mempelai wanita.
padahal hakikat pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan marahmah. Pernikahan adalah hal yang suci, jangan sampai niat yang suci demi membangun keluarga menjadi salah atau terhambat hanya karena gengsi.
Didalam agama Islam Allah telah mengatur sedemikian rupa tentang pernikahan yang termaktub dalam firmannya
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya" ( HR. Ahmad )
padahal hakikat pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan marahmah. Pernikahan adalah hal yang suci, jangan sampai niat yang suci demi membangun keluarga menjadi salah atau terhambat hanya karena gengsi.
Didalam agama Islam Allah telah mengatur sedemikian rupa tentang pernikahan yang termaktub dalam firmannya
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan
pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan
dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨[QS. Yaa Siin (36):36].
‘Bagi kalian Allah
menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri,
kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu
keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” [QS. An Nahl (16):72].
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara
kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang
laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah
yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]
dalam hadistnya Rasulullah pun telah meriwayatkan
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka,bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa
yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya”
(HR. Bukhori-Muslim)
yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya”
(HR. Bukhori-Muslim)
“Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” ( H.R. At-Turmidzi)
“Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al Hadits)
Dalam hukum Pernikahan, Islam menetapkan pemberian mahar
(maskawin) dari suami kepada istrinya adalah wajib.Mahar adalah pemberian yang berupa harta atau selain darinya dengan sebab pernikahan. walaupun agama tidak menentukan nilai mahar, jangan sampai permintaan mahar
bertolak belakang dengan prinsip Agama Islam yang mempermudah pernikahan
sebagai dasar pembentukan rumah tangga.
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya" ( HR. Ahmad )