Selasa, 26 Juli 2016

Berkahnya sebuah Pernikahan

Pernikahan adalah hal yang mudah dan murah ( Sebenarnya ) akan tetapi mahalnya harga pernikahan Lantas menjadikan sebuah pernikahan momok yang menakutkan disebagian orang. Tingginya permintaan mahar dan mahalnya biaya resepsi demi sebuah gengsi serta permintaan yang ini dan itu dari pihak mempelai wanita.
padahal hakikat pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan marahmah. Pernikahan adalah hal yang suci, jangan sampai niat yang suci demi membangun keluarga menjadi salah atau terhambat hanya karena gengsi.

Didalam agama Islam Allah telah mengatur sedemikian rupa tentang pernikahan yang termaktub dalam firmannya

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”  [QS. Adz Dzariyaat (51):49].

¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨[QS. Yaa Siin (36):36].

‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” [QS. An Nahl (16):72].

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]

dalam hadistnya Rasulullah pun telah meriwayatkan 

“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka,bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.) 

“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa
yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya”
(HR. Bukhori-Muslim)  

“Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)  


Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” ( H.R. At-Turmidzi)  

“Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al Hadits)  

Dalam hukum Pernikahan, Islam menetapkan  pemberian mahar (maskawin) dari suami kepada istrinya adalah wajib.Mahar adalah pemberian yang berupa harta  atau selain darinya dengan sebab pernikahan. walaupun agama tidak menentukan nilai mahar, jangan sampai permintaan mahar bertolak belakang dengan prinsip Agama Islam yang mempermudah pernikahan sebagai dasar pembentukan rumah tangga.


“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya" ( HR. Ahmad )
“Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya" ( HR. Ahmad )

Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).

memudahkan pernikahan berarti menutup pintu perzinahan karena pernikahan merupakan cara dari menghindari penyimpangan seksual di berbagai kalangan. Pernikahan adalah jalan satu satunya untuk menyatukan cinta. pernikahan adalah cara yang paling utama dibandingkan dengan pacaran seperti gaya anak jaman saat ini. mengatakan cinta lantas mengajak pacaran dengan dalil ingin menikahi padalah pacaran adalah sebagian dari zina.

Permintaan Mahar yang tinggi seringkali menjadi persoalan yang membuat niat suci menjadi terhalang, tingginya gengsi dikalangan masyarakat yang saat ini masih menjadi persoalan utama didalam menyatukan dua keluarga. berdasarkan adat istiadat dan kebiasaan kebiasaan yang kadang kala keduanya jauh dari nilai nilai ajaran Islam.

Dalam riwayat lain diungkapkan, "Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah ialah yang sederhana belanjanya." (HR Ahmad).
Islam mengoreksi adat jahiliah bangsa Arab yang berlebihan dalam menetapkan mahar. Mahar yang tinggi seringkali menjadi penghalang bagi pernikahan. Akibatnya, banyak pernikahan yang tak dapat dilangsungkan karena ketidaksanggupan memenuhi tuntutan mahar yang tinggi dari pihak perempuan. Hal itu jelas menyalahi kehendak agama dan kemanusiaan.

Dr M Sayyid Ahmad Al-Musayyar, guru besar Universitas Al-Azhar, Kairo, menyatakan, "Kami menyeru kepada seluruh pemimpin, agar mempermudah pernikahan sehingga kehormatan para pemuda dan pemudi akan terjaga dengan baik. Dengan menikah, mereka akan terbebas dari perangkap setan. Mahar yang paling murah adalah mahar yang paling banyak berkahnya bagi seorang wanita."
Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memberi tepung gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya untuk mahar seorang wanita, maka halal baginya untuk menggaulinya".
Pernikahan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Oleh karena itu, pernikahan dirayakan dengan perhelatan atau walimah. Imam Ahmad meriwayatkan ketika Ali bin Abi Thalib meminang Fathimah, putri Nabi SAW, Rasul berkata, "Perkawinan mesti dirayakan dengan walimah." 
Perayaan walimah bukanlah sebagai ajang pamer status sosial, harta, kemewahan dan berlebih-lebihan. Perayaan walimah haruslah tetap dalam koridor agama Islam. Menurut hadis Rasulullah SAW sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, seburuk-buruk pesta atau walimah adalah yang hanya mengundang orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tidak diundang.
Pernikahan yang penuh keberkahan bukanlah dari mewahnya perayaan walimah, mahalnya mahar serta berlebih lebihan dalam menghabiskan uang demi gengsi. Islam telah mengatur segalanya dengan sempurna, jangan sampai hanya demi gengsi malah menyulitkan pernikahan yang suci yang sejatinya malah mengundang perbuatan zina dengan alasan berpacaran lebih dulu untuk mengumpulkan uang demi permintaan pihak wanita, atau berpacaran dengan alasan masih muda dan belum siap untuk menikah, atau berpacaran dengan alasan untuk lebih mengenal satu sama lain terlebih dahulu. Naudzubillah, alasan alasan tersebut sungguh dosa besar yang dosanya bukan hanya pelakunya saja tetapi orang tua yang membiarkan anak-anaknya berbuat seperti itu pun ikut berdosa.

Jika harta adalah alasannya maka sesungguhnya Tuhanmu telah menjanjikan kepadamu

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (me-nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” [An-Nuur : 32]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah ‘Azza wa Jalla tersebut melalui sabda beliau:
 “Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” [9]

Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.
Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.’


Dikutip dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar