MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
Di Susun Oleh :
NAMA : UMU KULSUM
NIM : 2715102252
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2010
DAFTAR ISI
Halaman Judul………………………………………………………...i
Daftar Isi……………………………………………………………….ii
Kata Pengantar…………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah………………………………………………. 1
BAB II PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
2.1 Pengertian
Pancasila…………………………………………………… 2
2.2 Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ………………..
2
2.3 Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia …………………..
3
BAB III EKAPRATISE PANCAKARSA
3.1 Pedoman penghayatan
Pancasila……………………………………….. 4
3.2
Pengamalan Pancasila…………………………………………………... 4
3.3
Ekapratise Pancakarsa………………………………………………….. 6
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………….. 8
4.2 Saran-Saran…………………………………………………………….. 8
Daftar Pustaka………………………………………………………….. 9
Biodata Penulis………………………………………………………….10
KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan hidayahnya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “EKAPRATISE
PANCAKARSA”. Makalah
ini merupakan salah satu persyaratan dalam rangka mengikuti mata kuliah
Kewarganegaraan serta sebagai penambah nilai pada mata kuliah ini.
Terselesaikannya pembuatan makalah ini
bukanlah karena kepandaian saya saja. Namun karena adanya bantuan dari berbagai
pihak. Baik berupa adanya bimbingan, arahan dan saran-saran. Untuk itu, saya
mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Bapak Tukina yang
telah memberikan arahan di setiap pertemuan mata kuliah ini. Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada semua anggota keluarga khususnya “Mami” yang
telah memberikan dorongan moral maupun materil, juga kepada kakak tersayang “Zaima”
yang telah rela meminjamkan laptopnya dan yang tak mungkin terlupakan terima
kasih kepada “Habibi Qolby” yang telah memberikan support.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan
jauh dari sempurna baik dalam penyusunan maupun penulisannya. Oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Saya berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya pada khususnya dan bagi pembaca
pada umumnya. Dan semoga makalah ini dapat dipergunakan dan dapat memenuhi persyaratan
mata kuliah Kewarganegaraan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG MASALAH
Sejarah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
Dalam pasang surutnya sejarah pertumbuhan bangsa kita selama lebih dari
tiga dasawarsa merdeka, kita mengalami berbagai babak sejarah. Ada masa di mana
kebenaran Pancasila sebagai dasar negara diperdebatkan lagi sehingga bangsa
kita nyaris berada di tepi jurang perpecahan.
Ada pula masa
di mana usaha-usaha merubah pancasila itu dilakukan dengan
pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu
bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Jalan lurus pelaksanaan
Pancasila juga mendapat rintangan-rintangan, dengan adanya pemutarbalikkan
Pancasila dan dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkannya faham
dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa
Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh
pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri. Kesemuanya memerlukan kemampuan
warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
BAB II
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
2.1 PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945,
melainkan melalui proses panjang, yang dimatangkan oleh sejarah perjuangan
bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan
diilhami gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita sendiri.
Rumusan Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2.2 PANCASILA
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Dalam
pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, pandangan dunia, pandangan
hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan
pembuatan setiap bangsa Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari
semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila merupakan suatu kesatuan
(Weltanschauung), tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila
dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.[1]
2.3 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag), ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar hidup dan dasar
negara Indonesia mempuyai fungsiyaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang ada pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MPRS/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978 merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).[2]
1. Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang ada pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MPRS/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978 merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).[2]
BAB III
EKAPRATISE
PANCAKARSA
3.1 PEDOMAN PENGHAYATAN PANCASILA
Untuk memungkinkan dan memudahkan pelaksanaan penghayatan dan pengamalan Pancasila, diperlukan
pedoman yang dapat menjadi penuntun bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia
Indonesia dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, pancasila yang
bulat dan utuh itu memberi keyakinan kepada rakyat Indonesia bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, setiap
manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan
yang lebih baik. Ini adalah naluri paling kuat dalam diri manusia. Namun, kodrat
manusia sebagai makhluk tuhan, adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial
yang saling membutuhkan kepada makhluk lain. Inilah satu kesatuan yang harus
dikembangkan tanpa menimbulkan perpecahan dan dapat hidup selaras bermasyarakat
dengan mengamalkan pancasila di kehidupan sehari-hari. Dan Pancasila
membangkitkan kesadaran manusia bahwa ia mengemban kodrat sebagai makhluk
pribadi dan makhluk sosial. Nilai-nilai
yang tercakup dalam sila-sila Pancasila ini memberi jaminan untuk mencapai taraf
kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya.
3.2 PENGAMALAN
PANCASILA
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, yang juga dinamakan
Ekapratisme Pancakarsa, memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud
pengamalan kelima Sila dari Pancasila sebagai berikut:
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
b.
Hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga
tercipta kerukunan hidup.
c.
Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah.
d.
Tidak memaksa suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain.
2.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
:
a.
Mengakui persamaan derajat, hak, dan
kewarganegaraaan.
b.
Saling menyayangi.
c.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
e.
Berani membela kebenaran.
3.
Sila Persatuan Indonesia :
a.
Menempatkan persatuan, kesatuan,
kepentingan, keselamatan bangsa dan negara.
b.
Rela berkorban untuk kepentingan negara.
c.
Cinta tanah air dan Bangsa.
d.
Memajukan persatua antar bangsa yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Sila kerakyatan yang dipimipin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan :
a.
Mengutamakan kepentingan negara.
b.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan.
c.
Musyawarah diliputi oleh rasa
kekeluargaan.
d.
Dengan itikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima hasil musyawarah.
e.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat.
5.
Sila keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang
luhur.
b.
Bersikap adil.
c.
Menghormati hak-hak orang lain.
d.
Saling menolong.
e.
Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial.
3.3 EKAPRATISE PANCAKARSA
Seperti yang
dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila itu dinamakan Ekapratisme Pancakarsa.
Ekapratisme
Pancakarsa berasal dari bahasa sansekerta. Secara harfiah “eka” bararti satu
atau tunggal, “prasetia” berarti janji atau tekad, “panca” berarti lima dan
“karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian Ekapratisme Pancakarsa
berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak. Dan lima kehendak
itu adalah kehendak untuk melaksanakan kelima sila dari Pancasila.
Di samping arti
harfiah seperti yang di uraikan di atas, maka yang lebih penting adalah
memahami Ekapratisme Pancakarsa dari kedalaman semangat dan maksudnya.
Karena
merupakan tekad, maka janji dalam Ekapratisme Pancakarsa lebih merupakan tekad
yang tumbuh dari kesadaran sendiri atau merupakan janji terhadap dirinya
sendiri. Janji kepada diri sendiri merupakan panggilan hati nurani, dan tidak
dirasakan sebagai suatu paksaan.
Janji dari
manusia Indonesia kepada dirinya sendiri adalah, dengan segala kemauan dan
kemampuan selalu berusaha mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat
melaksanakan kewajibannya sebagai manusia sosial dalam bersama-sama mewujudkan
kehidupan berdasarkan Pancasila.
Kesadaran akan
kodratnya sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial serta kemauan untuk
mengendalikan kepentingannya itu merupakan modal dan mendorong tumbuhnya karsa
pribadi manusia Indonesia untuk menghayati dan mengamalkan kelima sila dari
Pancasila.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus
dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang
secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai
pandangan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata
bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaaraan.
4.2 SARAN-SARAN
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab. Dan perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus
serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
1. Hassan, Fuad.
1998. UUD 1945, P-4, GBHN, TAP-TAP MPR 1988, Pidato Pertanggungjawaban
Presiden/Mandataris, Bahan Penataran dan Bahan Referensi Penataran. UIP:
Jakarta
2. Pangeran Alhaj
S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Universitas Terbuka Depdikbud: Jakarta .
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan
Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
4. M.S Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila
pembaharuan reformasi. Paradigma: Jakarta
7. http://moharifwidarto.com/2009/04/mengembalikan-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa/.com
8.
Darji Darmodiharjo dan
Sutopo Yuwono. Tanpa Tahun. Pendidikan Pancasila. Jakarta
9. http://www.perpustakaan-online.blogspot.com/2008/05/pendidikan-pancasila.html
BIODATA
PENULIS
Nama : Umu Kulsum
NIM : 2715102252
Jurusan : Bahasa dan
Sastra Arab
Program
Studi : Pedidikan
Bahasa dan Sastra Arab
Fakultas : Bahasa dan Seni
Jenis
Kelamin : Perempuan
Tempat,
Tanggal Lahir : Jakarta,02
September 1992
Agama : Islam
Alamat :
Jl.Raya penggilingan No.17 RT.007 RW.008
Nama Ayah :
(Alm) H.Syamsudin
Nama Ibu :
Hj.Lathifah
Riwayat
Pendidikan : MI
Al-Wathoniyah 44 (1998-2004)
SMP 1 Ibrahimy (2004-2007)
MA Al-Kenaniyah (2007-2010)
Universitas Negeri Jakarta ( Sedang
ditempuh )
Cita-cita : Duta Besar
Motto : “ Do the best wherever
and whenever”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar